MUI Pusat mensahkan dan mendukung
Fatwa MUI Jatim tentang Kesesatan
Syiah

Kaum
Muslimin Indonesia hendaknya bersyukur pada Allah subhana wa ta’ala, pasalnya
penjelasan MUI Pusat tentang Fatwa MUI Jatim yang mengatakan Syiah adalah Sesat
dan Menyesatkan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang sudah lama
kebingunan akhirnya keluar juga.
Dalam
penjelasannya di Harian Republika pada hari ini (8/11/2012), Ketua MUI Pusat,
KH. Ma’ruf Amin mengatakan, “Setelah melakukan serangkaian penelitian dan berkonsultasi
dengan MUI Pusat, MUI Jatim mengukuhkan fatwa serupa. Mencermati hal itu,
penulis menyimpulkan, bahwa Fatwa MUI Jawa Timur tentang Syiah sudah
pada tempatnya dan sesuai aturan.”
KH.
Ma’ruf Amin adalah ulama di MUI Pusat yang diberikan amanah oleh Dewan Pimpinan
MUI Pusat untuk dapat berbicara atas nama MUI, selain beliau di jajaran
ketua-ketua MUI Pusat tidak berhak mengeluarkan statement dan pernyataan
tentang berbagai masalah atas nama MUI, seperti Umar Shihab yang selama ini
banyak mengeluarkan pernyataan bahwa Syiah tidak sesat. Ini sesuai
dengan rapat Dewan Pimpinan MUI Pusat hari Selasa, 9 shafar 1433 H/ 3 jan
2012. Agendanya membahas masalah syiah. Hasilnya antara lain sbb :
- Rapat memutuskan Umar Shihab (salah satu ketua MUI, bukan ketua umum!) bersalah karena menyatakan Syiah tidak sesat dengan mengatasnamakan institusi MUI. Yang berhak memberi statement adalah K.H. Ma’ruf Amin (selaku koordinator Ketua II MUI) atau yg ditunjuk oleh Rapim DP MUI.
- MUI tetap konsisten dengan Keputusan Rakernas MUI tgl 7 Maret 1984 tentang faham Syiah (yang berbeda dengan ahlussunnah dan wajib diwaspadai).
Sebelumnya,
MUI Pusat juga mengukuhkan dan mendukung Fatwa MUI Sampang tentang
kesesatan Syiah, beliau mengatakan, “Berdasarkan bukti-bukti lapangan, akhirnya
MUI Sampang menetapkan bahwa ajaran Syiah yang diajarkan Tajul Muluk adalah
menyimpang dan ditetapkanlah fatwa sesat terhadap ajaran tersebut. Dalam kajian
MUI Pusat, fatwa MUI Sampang tersebut sudah memenuhi aturan dalam
menetapkan sebuah fatwa, sebagaimana diatur dalam internal MUI. Fatwa
tersebut juga telah memenuhi aspek sistematika, yakni melakukan studi lapangan,
studi kitab-kitab rujukan, merujuk fatwa MUI tahun 1984, dan menggunakan tool kriteria
aliran menyimpang, sebagaimana hasil keputusan Rakernas MUI tahun 2007.”
MUI
Daerah Punya Wewenang
Banyak
di antara orang-orang Syiah atau yang pro ke Syiah menanggapi Fatwa MUI Jatim
bahwa itu hanyalah Fatwa untuk daerah Jawa timur saja yang bersifat lokal, maka
MUI Pusat melalui KH. Ma’ruf Amin menjawab, “MUI Juga mempunyai enam aturan
khusus terkait dengan kewenangan dan wilayah fatwa ini. Dalam aturan itu jelas
bahwa MUI (MUI Daerah-red) juga punya kewenangan menetapkan fatwa sepanjang hal
itu belum difatwakan MUI Pusat. Dan. fatwa MUI Daerah itu juga hendaknya telah
dikonsultasikan dengan MUI Pusat.”
Fatwa
MUI Pusat tidak dapat membatalkan Fatwa MUI Daerah
Dalam
penjelasannya, beliau mengatakan, “Apakah fatwa MUI daerah bisa direvisi atau
dibatalkan? Pada hakikatnya, fatwa MUI merupakan hasil ijtihad jama’i (ijtihad
kolektif) yang dilakukan oleh para pengurus MUI, baik pusat atau daerah,
khususnya yang ada di komisi fatwa. Sebagai hasil ijtihad, fatwa tidak
bisa dibatalkan, dianulir, atau direvisi sesuai kaidah al-ijtihadu
la yanqudhu bil-ijtihadi. Hasil ijtihad pun tidak bisa dibatalkan oleh
ijtihad lainnya.”
(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com) KAMIS, NOVEMBER 08,
2012 LPPI MAKASSAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar